Header Ads

Inilah Hukumnya Bagi Seorang Suami Yang Meminum Air Su'su Istrinya, Tolong SHARE !!

TAK ada yg tidak transparan dalam Islam, termasuk juga masalah masalah r4njang. Selama tidak tentang dengan gambaran praktek serta detail, jadi semuanya terbuka, serta dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin saja tidak akan dapat terhindarkan dalam hu'bun'gan suami istri yaitu per'cum'bu'an sebelumnya serta saat lakukan hu'bun'gan yang dalam Islam ini begitu suci. Bagaimana bila istri lalu tengah ada dalam keadaan 'men'yu'sui?

Dibolehkan untuk suami untuk meng'hi'sap pu't!ng istrinya. Bahkan juga hal semacam ini disarankan, bila dalam rencana penuhi keperluan biol0gis sang istri. Seperti pihak lelaki juga inginkan supaya istrinya penuhi keperluan biol0gis dirinya.

Mengenai saat keadaan istri tengah men'yu'sui bayi, lalu suami minum su'su istri, beberapa ulama ada bebarapa pendapat di beberapa kelompok.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan bisa serta ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) dijelaskan, “Tentang hukum minum su'su wanita, untuk lelaki yang sudah bal!gh tanpa ada kebutuhan
mendesak, termasuk juga perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. ”

Dalam Fathul Qadir (3/446) dijelaskan pertanyaan serta jawaban, “Bolehkah men'yu'su sesudah dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Lantaran su'su termasuk juga sisi dari badan manusia, hingga tidak bisa digunakan, terkecuali bila ada keperluan yang menekan. ”

Sikap yang lebih pas yaitu suami berupaya supaya tidak minum su'su istri dengan berniat, lantaran dua hal :

Keluar dari perselisihan ulama. Lantaran ada beberapa yang melarang, walau cuma dihukumi makruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum su''su istrinya, tidaklah mengakibatkan dirinya jadi anak per'su'su'an untuk istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin menyampaikan : “Men'yu'sui orang dewasa tidak berikan efek apa pun, lantaran men'yu'sui seorang yang mengakibatkan ada hu'bun'gan per'su'su'an yaitu men'yu'sui sejumlah lima kali atau lebih serta dikerjakan di saat anak itu belum umur disapih.
 
Mengenai men'yu'sui orang dewasa tidak memberi efek apa pun. Oleh karenanya, andaikata ada suami yang minum su'su istrinya, jadi si suami ini TIDAK kemudian jadi anak se'per'su'su'an'nya, ” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.

Mudah-mudahan berguna, janganlah lupa sebarkan informasi ini ya…

Sumber : akhwatindonesia. net

No comments